INDONESIA FIRE SAFETY MANAGER ASOSIASI (IFSMA)

Perkumpulan Indonesian Fire Safety Managers’ Association (IFSMA) didirikan di Jakarta berdasarkan akta Notaris Ganef Lisanto pengganti Notaris Ryan Bayu Candra, SH, M.Kn Nomor 71 tanggal 12 November 2018 dan disahkan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan keputusan Nomor AHU-0014981.AH.01.07Tahun 2018 tanggal 04 Desember 2018.

Perkumpulan IFSMA didirikan sebagai wadah bagi para praktisi pelaksana manajemen keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan dengan tujuan membina, mengembangkan serta mendayagunakan potensi dan kemampuan anggotanya dalam bidang manajemen keselamatan kebakaran untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Pendirian IFSMA merupakan perwujudan konkrit dukungan terhadap Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap gedung dengan potensi bahaya kebakaran ringan atau sedang 1 dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 (lima ratus) orang membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) yang dipimpin oleh personil yang memiliki setifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi.

Para Fire Safety Manager anggota IFSMA memiliki motto “FSM Yang Sebenarnya - Santun dan Ramah” atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai ” The Real FSM – Polite & Friendly” pada dasarnya bukanlah para pakar atau akademisi tetapi para praktisi yang setiap hari secara langsung mengelola dan melaksanakan manajemen keselamatan kebakaran digedungnya masing-masing dengan segala suka dukanya.

IFSMA menamakan orang-orang yang mendedikasikan dirinya dalam bidang manajemen keselamatan kebakaran sebagai “orang-orang biasa yang mengerjakan pekerjaan luar biasa” atau disingkat “Biasa Luar Biasa”.

Dewan Pimpinan Nasional IFSMA

Jimmy Palengkahu

Ketua Umum

Frins R Siburian

Ketua

Deny Irwanto

Sekretaris

Syahrial Rivani

Bendahara

Ihsan Trianggoro

Kompertemen Pelatihan, Sertifikasi & Kepala TUK

Setya Gunawan

Bid.Organisasi Keadaan Darurat